Sabtu, 30/11/2024 17:50 WIB

KPK Cegah Enam Tersangka Kasus Penyaluran Bansos Beras ke Luar Negeri

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan upaya pecegahan dilakukan selama enam bulan ke depan atau sampai dengan Juli 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang.

Upaya pencegahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/3).

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan upaya pecegahan dilakukan selama enam bulan ke depan atau sampai dengan Juli 2023.

"Dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan," jelas Ali.

Langkah ini dilakukan agar para pihak yang dicegah itu dapat hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Berdasarkan informasi keenam orang yang dicegah bepergian ke luar negeri ini berstatus sebagai tersangka.

Mereka yakni, M. Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistik. Dia diketahui mengundurkan diri dari Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

Kemudian, Ivo Wongkaren, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan, VP Operation PT BGR; Roni Ramdani, Ketua Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto, GM PT PTP.

KEYWORD :

KPK Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos Pencegahan ke Luar Negeri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :